OPINI KASUS GBT LENGKONG
Oleh:
Michel T.I. Siahaan, S.H.
Belum lama ini
kota Bandung sempat dihebohkan dengan adanya kasus GBT (Gereja Bethel
Tabernakel) Lengkong dimana Pemimpin Jemaat di gereja tersebut yaitu Hadassah
J. Werner (Heidy), dilaporkan ke polisi oleh mantan jemaatnya yaitu Indrawati
Tirtosudiro dikarenakan dianggap telah memberikan ajaran atau pemahaman Kristen
yang menyimpang yang mengakibatkan adanya gangguan terhadap hubungan antara
orang tua dengan anaknya. Pelapor merasa bahwa semenjak anaknya menerima
pengajaran dari Heidy, terjadi perubahan sikap yang drastis terhadap anaknya
tersebut dimana anak-anak tersebut menjadi pribadi yang suka menentang terhadap
orang tua dan justru lebih “membela” Heidy yang mereka anggap sebagai “Ibu Rohani”
dibandingkan dengan orangtuanya sendiri.
Kasus tersebut
akhirnya memasuki proses persidangan namun kasus tersebut seakan hilang dari
peredaran setelah eksepsi dari pihak penasehat hukum Heidy dikabulkan oleh
Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Adapun yang menjadi dasar
dikabulkannya eksepsi tersebut adalah dikarenakan dakwaan jaksa belum memenuhi
syarat-syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan
dikarenakan pertimbangan Majelis Hakim yang menghubungkan dengan pasal-pasal
63, 64, dan 65 KUHP mengenai Concursus. Namun putusan sela tersebut dibatalkan
melalui putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 222/Pid/ 2012/PT.Bdg dan pada hari
Rabu tanggal 30 Mei 2012 para pihak kembali menerima panggilan untuk melanjutkan
sidang namun pada akhirnya sidang ditunda dikarenakan tersangka Heidy tidak
dapat menghadiri persidangan dengan alasan bahwa Heidy melalui kuasa hukumnya
sedang melakukan upaya hukum kasasi terkait dibatalkannya putusan sela oleh
Pengadilan Tinggi. Apabila kuasa hukum Heidy melakukan upaya hukum kasasi
terhadap putusan sela lalu mengapa Pengadilan Negeri melakukan pemanggilan
kepada para saksi untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi
yangmana hal tersebut sudah masuk kepada unsur materiil mengenai pokok
perkara..??
Tersangka Heidy
didakwa dengan pasal 156 a butir (a) tentang Penodaan Agama. Adapun isi dari
pasal tersebut adalah “Dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan
perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pokoknya bersifat permusuhan,
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”
.
Menurut
pengakuan mantan jemaatnya, dalam beberapa kali khotbah tersangka banyak
terdapat hal-hal yang dirasakan tidak sesuai dengan ajaran alkitab diantaranya
adalah mengenai orang mati yang akan bangkit kembali dan juga mengenai “Keluarga adalah tempat jalan lahir, ibu
hanyalah tempat jalan lahir…..” yang intinya adalah bahwa “Ibu Rohani” yang adalah Heidy sendiri
itu lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan ibu kandung, dan
mengesampingkan fungsi ibu kandung yang membesarkan dan merawat anaknya dari
sejak anak tersebut lahir hingga anak tersebut dewasa. Melalui sekilas inti
ajaran tersebut pada prinsipnya sudah memenuhi unsur adanya penodaan terhadap
agama dalam hal ini agama Kristen dimana dalam ajaran agama Kristen diyakini
bahwa satu-satunya sosok yang dapat bangkit dari kematian hanyalah Yesus
Kristus dan ajaran mengenai ibu adalah hanya sebagai jalan lahir (“Ibu Rohani”) tersebut bertentangan
dengan sepuluh perintah Allah yang kelima. Disitulah letak Penodaan terhadap
agama, yaitu terletak pada inti ajaran yang sangat tidak Alkitabiah atau tidak
sesuai dengan ajaran Alkitab.
Sedangkan unsur
Permusuhan yang dimaksud dalam pasal 156 a
butir (a) terkait kasus ini adalah bahwa semenjak anak dari Pelapor
menerima pengajaran dari tersangka terutama terkait dengan pengajaran mengenai
“Ibu Rohani” tersebut, terjadi perubahan sikap yang sangat drastis dimana sang
anak lebih sering tidak menuruti kata-kata orangtuanya dan bahkan akhirnya
pergi meninggalkan rumah. Secara sekilas kasus ini cenderung mengarah kepada
permasalahan pribadi antara orangtua dengan anaknya, namun apabila dikaji
secara lebih mendalam maka dapat dilihat bahwa sebenarnya kasus ini tidak
semata-mata hanya mengenai permasalahan pribadi orangtua dan anak melainkan
berkaitan hadirnya pihak ketiga yang secara kesosokannya dapat memberikan
pengaruh yang besar yang mampu mempengaruhi pola pikir dari anak tersebut
sehingga apabila pengaruh yang besar tersebut dipergunakan untuk memberikan
informasi yang tidak benar maka informasi tersebut dapat berpengaruh merubah
pola pikir seseorang yang akhirnya dapat mengakibatkan perubahan sikap.
Disinilah letak Penyalahgunaan yang dimaksud, dalam hal ini mengenai
penyalahgunaan kesosokan tersangka sebagai seorang Pimpinan Jemaat Agama
Kristen, yang digunakan untuk mempengaruhi pola pikir anak melalui materi
informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya yangmana informasi yang
dimaksud tersebut diklaim tersangka merupakan ajaran agama Kristen sesuai
dengan kesosokannya tersebut.
Yang sangat
membuat prihatin adalah bahwa dampak dari ajaran tersebut tidak hanya dirasakan
oleh Indrawati Tirtosudiro sebagai pelapor melainkan oleh banyak orang tua yang
dahulu adalah jemaat dari GBT Lengkong dibawah kepemimpinan tersangka yang pada
saat ini harus merasakan hal yang sama yaitu terpisahkan dengan anak-anak
mereka sendiri sebagai akibat dari adanya pengajaran yang salah yang tidak
sesuai dengan seharusnya. Apakah hal seperti ini akan dibiarkan berlarut-larut
dan akhirnya menggantung tanpa arah tujuan?
