Rabu, 30 Mei 2012

OPINI KASUS GBT LENGKONG


OPINI KASUS GBT LENGKONG
Oleh: Michel T.I. Siahaan, S.H.

Belum lama ini kota Bandung sempat dihebohkan dengan adanya kasus GBT (Gereja Bethel Tabernakel) Lengkong dimana Pemimpin Jemaat di gereja tersebut yaitu Hadassah J. Werner (Heidy), dilaporkan ke polisi oleh mantan jemaatnya yaitu Indrawati Tirtosudiro dikarenakan dianggap telah memberikan ajaran atau pemahaman Kristen yang menyimpang yang mengakibatkan adanya gangguan terhadap hubungan antara orang tua dengan anaknya. Pelapor merasa bahwa semenjak anaknya menerima pengajaran dari Heidy, terjadi perubahan sikap yang drastis terhadap anaknya tersebut dimana anak-anak tersebut menjadi pribadi yang suka menentang terhadap orang tua dan justru lebih “membela” Heidy yang mereka anggap sebagai “Ibu Rohani” dibandingkan dengan orangtuanya sendiri.
Kasus tersebut akhirnya memasuki proses persidangan namun kasus tersebut seakan hilang dari peredaran setelah eksepsi dari pihak penasehat hukum Heidy dikabulkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Adapun yang menjadi dasar dikabulkannya eksepsi tersebut adalah dikarenakan dakwaan jaksa belum memenuhi syarat-syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan dikarenakan pertimbangan Majelis Hakim yang menghubungkan dengan pasal-pasal 63, 64, dan 65 KUHP mengenai Concursus. Namun putusan sela tersebut dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 222/Pid/ 2012/PT.Bdg dan pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2012 para pihak kembali menerima panggilan untuk melanjutkan sidang namun pada akhirnya sidang ditunda dikarenakan tersangka Heidy tidak dapat menghadiri persidangan dengan alasan bahwa Heidy melalui kuasa hukumnya sedang melakukan upaya hukum kasasi terkait dibatalkannya putusan sela oleh Pengadilan Tinggi. Apabila kuasa hukum Heidy melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan sela lalu mengapa Pengadilan Negeri melakukan pemanggilan kepada para saksi untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yangmana hal tersebut sudah masuk kepada unsur materiil mengenai pokok perkara..??
Tersangka Heidy didakwa dengan pasal 156 a butir (a) tentang Penodaan Agama. Adapun isi dari pasal tersebut adalah “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia” .
Menurut pengakuan mantan jemaatnya, dalam beberapa kali khotbah tersangka banyak terdapat hal-hal yang dirasakan tidak sesuai dengan ajaran alkitab diantaranya adalah mengenai orang mati yang akan bangkit kembali dan juga mengenai “Keluarga adalah tempat jalan lahir, ibu hanyalah tempat jalan lahir…..” yang intinya adalah bahwa “Ibu Rohani” yang adalah Heidy sendiri itu lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan ibu kandung, dan mengesampingkan fungsi ibu kandung yang membesarkan dan merawat anaknya dari sejak anak tersebut lahir hingga anak tersebut dewasa. Melalui sekilas inti ajaran tersebut pada prinsipnya sudah memenuhi unsur adanya penodaan terhadap agama dalam hal ini agama Kristen dimana dalam ajaran agama Kristen diyakini bahwa satu-satunya sosok yang dapat bangkit dari kematian hanyalah Yesus Kristus dan ajaran mengenai ibu adalah hanya sebagai jalan lahir (“Ibu Rohani”) tersebut bertentangan dengan sepuluh perintah Allah yang kelima. Disitulah letak Penodaan terhadap agama, yaitu terletak pada inti ajaran yang sangat tidak Alkitabiah atau tidak sesuai dengan ajaran Alkitab.
Sedangkan unsur Permusuhan yang dimaksud dalam pasal 156 a  butir (a) terkait kasus ini adalah bahwa semenjak anak dari Pelapor menerima pengajaran dari tersangka terutama terkait dengan pengajaran mengenai “Ibu Rohani” tersebut, terjadi perubahan sikap yang sangat drastis dimana sang anak lebih sering tidak menuruti kata-kata orangtuanya dan bahkan akhirnya pergi meninggalkan rumah. Secara sekilas kasus ini cenderung mengarah kepada permasalahan pribadi antara orangtua dengan anaknya, namun apabila dikaji secara lebih mendalam maka dapat dilihat bahwa sebenarnya kasus ini tidak semata-mata hanya mengenai permasalahan pribadi orangtua dan anak melainkan berkaitan hadirnya pihak ketiga yang secara kesosokannya dapat memberikan pengaruh yang besar yang mampu mempengaruhi pola pikir dari anak tersebut sehingga apabila pengaruh yang besar tersebut dipergunakan untuk memberikan informasi yang tidak benar maka informasi tersebut dapat berpengaruh merubah pola pikir seseorang yang akhirnya dapat mengakibatkan perubahan sikap. Disinilah letak Penyalahgunaan yang dimaksud, dalam hal ini mengenai penyalahgunaan kesosokan tersangka sebagai seorang Pimpinan Jemaat Agama Kristen, yang digunakan untuk mempengaruhi pola pikir anak melalui materi informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya yangmana informasi yang dimaksud tersebut diklaim tersangka merupakan ajaran agama Kristen sesuai dengan kesosokannya tersebut.
Yang sangat membuat prihatin adalah bahwa dampak dari ajaran tersebut tidak hanya dirasakan oleh Indrawati Tirtosudiro sebagai pelapor melainkan oleh banyak orang tua yang dahulu adalah jemaat dari GBT Lengkong dibawah kepemimpinan tersangka yang pada saat ini harus merasakan hal yang sama yaitu terpisahkan dengan anak-anak mereka sendiri sebagai akibat dari adanya pengajaran yang salah yang tidak sesuai dengan seharusnya. Apakah hal seperti ini akan dibiarkan berlarut-larut dan akhirnya menggantung tanpa arah tujuan?